MEDAN (media24jam.com) – Cewek Cantik yang kesehariannya berprofesi sebagai Disck Jockey alias DJ ternyata juga terungkap saat mengedarkan vape narkoba, atau lebih populer disebut Pod Getar.
Dalam pengungkapannya DJ tersebut diamankan di Jalan Bakti Luhur, kawasan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/26) kemarin malam.
Pelaku berinisial AAFL (26) atau akrab dipanggil Miss D, disergap Tim 4 Subnit II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan di salah satu rumah kos Jalan Bakti Luhur.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP kepada awak media Kamis (27/8/26) mengatakan bahwa penangkapan bermula informasi masyarakat adanya peredaran vape narkoba yang dilakukan pelaku.
Pelaku berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam (THM) seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy.
“Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp.2,1 juta,” jelas AKBP Rafli didampangi Kanit 1, AKP Ruspian SH MH.
Pod Getar yang dijual pelaku sendiri, diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp.1.850.000.
“Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 250 ribu. AL sendiri, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan awal lanjut Rafli, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba.
“Namun sebagai pengguna, pelaku sudah hampir tujuh bulan terakhir menggunakan Pod Getar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, selain sedang mengejar AL yang berperan sebagai pemasok, Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba yang melibatkan oknum DJ ini.
“Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan, termasuk dilokasi THM. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba dipastikan akan ditindak,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(*sron)




