Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha, HGU Bisa Dibatalkan Jika Lahan Dibakar

0
7

JAKARTA, Media24jam – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron menegaskan, kebakaran lahan yang terjadi akibat pengelolaan usaha yang tidak bertanggung jawab dapat berujung pada pembatalan HGU.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” ujar Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir.

Ia menjelaskan, pembatalan HGU tidak dilakukan secara langsung. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU.

Menurut Nusron, apabila dari proses tersebut terbukti pemegang HGU tidak memenuhi kewajibannya, maka HGU dapat dibatalkan oleh menteri.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan yang terbakar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Nusron menyebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.

Ia juga menjelaskan mengenai luasan lahan yang terbakar dan dampaknya terhadap HGU.

Apabila lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberikan HGU, pembatalan dapat dilakukan pada lokasi yang terbakar. Namun, jika luas lahan terbakar lebih dari 50 persen dari total lahan HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

“Kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyediakan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran.

Nusron kemudian mengajak para pengusaha pemegang HGU untuk bersama-sama mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Jaksa Agung turut memberikan pengarahan.

Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here