DELISERDANG (media24jam.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kecewa karena P. APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2026 gagal disahkan. Ketua DPC PKB Deli Serdang, H.Purwaningrum SH sekaligus anggota DPRD Deli Serdang menyebut hal ini berpengaruh besar pada program pemerintah daerah untuk kedepannya.
“Ya kami dari PKB kecewa P. APBD tahun ini gagal disahkan. Secara kelembagaan PKB melalui Fraksi Demokrat dan PKB sudah menyurati pimpinan untuk segera mempercepat pembahasan pengesahan P. APBD sesuai tanggal deadline yang diatur di PP, ” ujar Purwaningrum, Rabu (30/9/2026).
Purwa bilang batas akhir pengesahan P. APBD sesuai ketentuan sampai 30 September. Karena itu bisa dipastikannya P. APBD 2026 tidak akan disahkan.
“Sudah bisa dipastikan P. APBD nggak ada sehingga menimbulkan hambatan. Program-program yang sudah direncanakan bisa dipastikan juga tidak bisa berjalan,”kata Purwaningrum.
Purwaningrum bilang dalam pembahasan biasa apabila ada beda pandangan. Hal itu lumrah saja tapi diharapkan jangan sampai masyarakat dirugikan.
Sebelumnya diberitakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2026 gagal disahkan sampai batas waktu hari yang ditetapkan, Rabu (30/9/2026). Hal ini lantaran tidak ada agenda untuk pengambilan keputusan persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Deli Serdang. Ini menjadi sejarah baru di Kabupaten Deli Serdang karena sebelumnya tidak pernah terjadi.
Informasi yang dihimpun sesuai ketentuan batas akhir pengesahan Ranperda P-APBD ini dilakukan paling lama pada 30 September. Terkait hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga sebelumnya telah memberikan warning kepada Bupati dan Pimpinan DPRD untuk segera melakukan pengambilan keputusan persetujuan bersama terkait Perubahan APBD 2026 selambat-lambatnya 30 September 2026. Apabila persetujuan bersama tersebut melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka Ranperda tidak dievaluasi oleh Gubernur
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra kepada wartawan mengungkapkan tidak terlaksananya pengesahan tersebut disebabkan karena Pemkab Deliserdang tidak memenuhi 3 syarat terkait adanya pergeseran APBD Tahun 2026 yang totalnya mencapai kurang lebih Rp503 miliar. Disebut Pemkab Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan menjadikan dasar ajuan pergeseran yakni Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Padahal SE dan Permendagri itu sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP No.12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat,” ucap Hamdani.
Menurut Hamdani, pimpinan dewan telah meminta tiga hal kepada Pemkab Deliserdang dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran Rp503 miliar tersebut agar pembahasan P-APBD bisa dilanjutkan. Pertama, meminta Pemkab dengan melibatkan Pimpinan DPRD untuk menguji atau mengkonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum akibat pergeseran tersebut. Baru kemudian Ketiga, anggaran yang sudah digunakan dikeluarkan dari Perubahan APBD karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena salah satu dari tiga syarat itupun tidak ada ditindaklanjuti Pemkab Deliserdang, maka Ranperda Perubahan APBD 2026 gagal disahkan dan otomatis gagal juga dievaluasi Gubernur sesuai surat Sekda Provinsi Sumut,” katanya.(fan)





