MEDAN (media24jam.com) – Salah satu Gudang didaerah Kecamatan Medan Labuhan, disinyalir menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi illegal yang dilakukan oleh Mafia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo sangat intens untuk memberantas berbagai praktek permainan para Mafia demi melindungi kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dimasa depan namun masih saja ada yang terlalu “berani bermain” meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan efek perbuatannya yang berakibat menyengsarakan rakyat Indonesia tercinta ini.
Berkaitan dengan hal ini, Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Social Justice yang sangat peduli akan kepentingan masyarakat merasa perlu angkat bicara. Pasalnya hasil investigasi LSM Sosial Justice tersebut diduga Gudang yang beralamat di Jl Pasar Lama Gudang Kapur, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan menjadi tempat penimbunan BBM solar bersubsidi ilegal.
“Hasil investigasi kami, mencurigai adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi ilegal di Gudang tersebut,”tegas Ketua LSM Social Justice Syaiful Erwin Pandu SE SH MH kepada wartawan Sabtu (3/10/2026).
Dikatakan Syaiful Erwin lokasi gudang yang diduga jadi tempat penimbunan solar subsidi tersebut selalu ramai hilir mudik mobil Tanki yang keluar masuk hingga dinihari, menurutnya sudah berlangsung lama.
Selain itu, kata Syaiful setiap mobil Tanki yang masuk ke dalam gudang tersebut maka ada beberapa orang yang langsung menutup pintu gerbang gudang, sehingga sangat dicurigai ada “permainan” di dalam Gudang.
“Kami sangat mencurigai adanya “permainan” dalam Gudang karena tiap kali mobil Tanki yang masuk langsung ditutup rapat,”ujar Syaiful Erwin.
Menurutnya (Syaiful-red) berdasarkan investigasi yang mereka lakukan cukup lama bersama tim, dugaan kepemilikan gudang tersebut, diketahui berinisial Rz dan Ev, yang diketahui “berlindung” maupun bekerjasama dengan inisial MR untuk wilayah Medan Utara.
Untuk itu Syaiful Erwin meminta aparat hukum terkait Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan tindakan penertiban secara hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Kami minta aparat kepolisian Polres Labuhan Belawan untuk segera megambil tindakan hukum dugaan penimbunan minyak ilegal yang ada di Gudang tersebut “ujar Syaiful Erwin.(Fas)





