Perda RTRW Direvisi, Ini Penjelasan Sekda Gunungsitoli

0
626

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, bakal merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 12 Tahun 2012. Sebelum melakukannya, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan konsultasi publik.

Konsultasi publik yang dipimpin Sekda Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega, itu berlangsung di Aula lantai ll kantor Walikota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (24/3/2021).

Ditemui wartawan, Sekda mengatakan revisi Perda RTRW Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 dilakukan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007. Dimana, Pemerintah Kabupaten/Kota diperkenankan merevisi Perda RTRW setiap satu kali dalam lima tahun.

Diterangkannya, sejak Perda RTRW ditetapkan, Kota Gunungsitoli mengalami banyak perkembangan di bidang pembangunan. Maka Pemerintah Kota Gunungsitoli dipandang perlu merevisi Perda RTRW.

“Revisi RTRW Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031 adalah momentum baik mengakomodir pembangunan yang berkembang saat ini. Juga untuk proyeksi di masa akan datang yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah Kota Gunungsitoli”, ujar Sekda.

Menurut Sekda, adapun isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW yakni kawasan sepadan pantai, hutan lindung, pergudangan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan pusat pelayanan.

“Substansi yang di bahas dalam materi teknis revisi RTRW meliputi tujuan penataan ruang, kebijakan strategis penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang”, ucap Sekda.

Substansi itulah, lanjut dia, yang perlu diboboti secara bersama-sama. Sehingga pada gilirannya dapat diimplementasikan dan bermanfaat kepada masyarakat secara luas.

“Semoga revisi atas Perda RTRW membawa perubahan yang lebih baik di Kota Gunungsitoli”, tukas Sekda. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here