Konflik Lahan Tambak di Bagan Kuala Belum Usai, Pertemuan Warga dan PT DMK Belum Ada Titik Terang

0
12

SERGAI (Media24jam.com) – Perseteruan antara pihak kebun PT DMK dengan warga pembudidaya tambak udang dan kepiting di Dusun II, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketegangan itu kembali terlihat saat pertemuan yang difasilitasi Satreskrim Polres Sergai dalam agenda cek tempat kejadian perkara (TKP) panggilan kedua, Rabu (29/4/2026) sore.

Pertemuan tersebut dihadiri Kanit IV Satreskrim Polres Sergai, Kepala Desa Bagan Kuala, perwakilan PT DMK, serta puluhan warga yang tergabung dalam kelompok pembudidaya tambak udang vaname dan kepiting bakau.
Konflik bermula dari larangan pihak perusahaan terhadap aktivitas warga yang telah lama mengelola tambak di kawasan tersebut. Larangan itu berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan oleh pihak yang diduga mewakili manajemen PT DMK, dengan nomor LP/B/186/√/2025/SPKT/Polres Sergai.

Ketua KNTI Sergai, Zulham Hasibuan, mengatakan upaya pertemuan sebenarnya telah dilakukan lebih dari satu kali, namun belum menghasilkan kesepakatan apa apa.
“Pertemuan antara pihak perusahaan dan warga sudah dua kali dilakukan, tapi belum juga ada titik terang,” ujarnya, Kamis (30/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, warga mulai mengelola lahan tersebut sejak tahun 2006–2007. Awalnya, lahan itu disebut sebagai area kosong yang berada di sekitar permukiman masyarakat dan kemudian dimanfaatkan menjadi tambak tradisional.

Selain sebagai nelayan tangkap, warga setempat menggantungkan penghasilan dari budidaya udang vaname dan pembesaran kepiting bakau yang telah berjalan hampir dua dekade.

Namun pada akhir Desember 2024, pihak PT DMK datang ke lokasi dan meminta warga untuk mengosongkan lahan dengan alasan area tersebut merupakan milik perusahaan.

“Warga tidak serta-merta menerima permintaan itu, karena menurut mereka pihak perusahaan belum dapat menunjukkan alas hak, izin usaha perkebunan (IUP), maupun hak guna usaha (HGU) atas lahan tersebut,” jelas Zulham.
Warga juga beranggapan bahwa lahan yang mereka kelola merupakan lahan terlantar sejak sekitar tahun 2003, sebelum akhirnya dimanfaatkan menjadi tambak.

Di sisi lain, pihak warga yang dilaporkan, Safarudin Sirait, melalui perwakilan KNTI menyayangkan langkah hukum yang ditempuh perusahaan.

“Laporan tersebut dinilai prematur, karena saat ini masih dalam proses identifikasi terkait dasar klaim kepemilikan lahan yang sedang dimediasi oleh kepala desa,” pungkas Zulham.

Kepala Desa Bagan Kuala Sapril mengatakan, dari pihak PT DMK dan warga kelompok pembudidaya tambak udang dan kepiting yang berlokasi di Dusun 2 sudah dua kali pertemuan tepatnya di Kantor Camat Tanjung Beringin namun belum menemukan titik temu.

Namun jika dari pihak PT DMK menunjukkan surat kepemilikan lahan yang asli, dari pihak warga kelompok pembudidaya tambak udang dan kepiting akan meninggalkan lahan tersebut, ucapnya.

Sementara salah satu perwakilan pihak PT DMK saat ingin di wawancarai wartawan dilokasi prihal pertemuan dan pengecekan lahan enggan memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT DMK terkait legalitas lahan yang menjadi objek sengketa.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memfasilitasi mediasi guna menjaga situasi tetap kondusif, sembari menunggu kejelasan dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here