Karimun. Media24jam.com – Polres Karimun kembali musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg yang coba diselundupkan dari negera tetangga Malaysia oleh 5 orang tersangka.
itu di ungkapkan Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano di dampingi Kasat Narkoba AKP. Elwin Kristanto, SIK dalam Konfrensi Pers yang di gelar di ruang rupatama Mapolres Karimun dan di saksikan Kepala BNN Karimun, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Karimun serta FKPD lainya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karimun mengatakan, dengan adanya informasi tersebut kita berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang sedang marak di wilayah Kepri Khususnya di Karimun ini.
“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang kesekian kalinya diwilayah Karimun, Dan adanya pengungkapan ini, menegaskan bahwa kita siap berperang melawan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Karimun.” Ungkap Kapolres.
Dengan diungkapnya kasus ini banyak jiwa berhasil diselamatkan khsusunya para generasi muda, apabila tidak dapat tertangkap pasti akan berbahaya bagi masadepan genesari muda.
Adapun 5 orang tersangka berinisial SN, AM, AD, SH, PN yang berhasil di tangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun dengan barang bukti 1 bungkus Narkotika di duga jenis sabu yang di bungkus plastik bening yang di kemas dengan plastik teh cina merk “Guannyinwang” berwarna hijau dengan berat bersih 1.038 gram.
Barang bukti yang berhasil di amanakam oleh Satnarkoba Polres Karimun di musnahkan dengan cara direndam ke air yang mendidih lalu di buang ke dalam septik tank.
Untuk mempertenggung jawabkan hasil perbuatannya, kelima tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (J766hi/FJ)




