BINJAI (Media24jam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan serta Pasal 270 KUHAP.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor, tidak hanya terhadap pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kegiatan ini rutin dilakukan guna menghindari potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti tindak pidana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Rinciannya, 30 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2.069,34 gram, ekstasi sebanyak 489 butir, serta ganja seberat 1.840,18 gram. Selain itu, terdapat 10 perkara tindak pidana umum lainnya (OHARDA) berupa pakaian, serta 1 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) berupa senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan air panas, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan, dibakar, atau dipotong menggunakan alat khusus.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Binjai, Lapas Kelas IIA Binjai, Polres Binjai, BNN Binjai, Dinas Kesehatan Kota Binjai, serta jajaran pegawai Kejari Binjai. Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi dan undangan. (Meru)




