KARIMUN (Media24jam.com) – Untuk memerangi Narkoba, Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan mengamankan 19 orang tersangka dan berhasil mengamankan sebanyak 583,16 gram narkoba jenis sabu beserta 21,63 gram narkoba jenis ganja kering di awal tahun 2022 ini,
hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Karimun AKBP.Tony Pantano.SIK.SH yang di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP. Elwin Kristianto, SIK,SH bersama Kasi Humas Iptu Jordan Manurung pada Konferensi Pers yang di Laksanakan di ruang loby Mapolres Karimun.Jumat.(04/01/2022).
“Dari 10 kasus yang berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Karimun terdiri dari 18 orang pria dan 1 orang wanita yang berhasil di tangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun dari lokasi yang berbeda, diantaranya wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan jumlah orang tersangka sebanyak 6 orang.” tutur Kapolres Karimun.

Lanjut Kapolres, untuk wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 3 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang laki laki dan 1 orang wanita, untuk Kecamatan Meral terdiri dari 3 kasus dengan tersangka 3 orang laki laki dan terakhir untuk wilayah Kecamatan Kundur terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 3 orang laki laki.
Dari hasil ke 19 orang tersangka yang berhasil di amankan oleh Satnarkoba Polres Karimun mulai dari awal Januari tahun 2022 , ada sebanyak 583,16 gram narkoba jenis sabu dan narkoba jenis ganja kering sebanyak 21,63 gram.

“Saya menghimbau kepada Masyarakat untuk ikut serta perang melawan narkoba agar menjaga masyarakat Karimun ini terbebas dari ancaman narkoba.” Ujar AKBP Tony Pantano SIK. SH.
Disamping itu, Kapolres Karimun AKBP.Tony Pantano,SIK,SH juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Karimun yang masih peduli dengan Polri dimana masih banyak masyarakat yang telah memberikan informasi, dan berharap kedepannya akan kita tingkatkan kerja sama.
Sebelum barang bukti narkoba di musnahkan ke dalam air yang mendidih, terlebih dulu di lakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan di saksikan oleh sejumlah perwakilan dari instansi, pers, dan dilanjutkan ada Sebanyak 685, 27 gram narkoba jenis sabu di musnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih.
“Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, tersangka di kenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara atau Hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati,” akhiri Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.SIK.SH.(hms/766hi)




