
MEDAN (Media24jam.com) – Melalui proses yang cukup panjang akhirnya Wakil Walikota Pemko Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani dilantik dan jadwal pelantikannya dari Kemendagri telah ditetapkan pada 22 Februari 2022. Hal itu menyusul berakhirnya masa jabatan pasangan Walikota Hefriansyah dan Wakil Walikota Tigor Sitorus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022.
Hal itu dikatakan Kabiro Otda Pemprov Sumut Ir Zubaidi MSi melalui Kabid Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Rasyid Ritonga kepada wartawan saat konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/2).
“Kemarin, Pemprovsu telah melaksanakan rapat persiapan terkait pelantikan Wakil Walikota Pematang Siantar. Pelantikan ini memang cukup lama, mulai proses pemilihan kepala daerahnya pada bulan Desember 2020 dan baru bisa terlaksana pelantikan nya pada 22 Februari 2022,” jelaskannya.
Dari itu, Pemprovsu telah mengundang pihak-pihak terkait baik dari Pemko Siantar, Sekwan Siantar dan Instansi terkait untuk mempersiapkan proses pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Walikota Siantar hasil pemilukada 2020. Dengan harapan pelantikan ini dapat berjalan lancar dan yang dilantik dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah yang diemban.
Rasyid juga menerangkan, dimana untuk tahap pertama sesuai dengan Undang-Undang (UU), beliau dilantik sebagai Wakil Walikota karena pasangannya sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) yang juga disebutkan sehubungan Asner Silalahi Walikota Pematang Siantar terpilih meninggal dunia maka Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan menghunjuk pelaksana tugas (plt) Walikota Pematang Siantar.
Selanjutnya juga Pemprovsu akan menyurati DPRD Pematangsiantar untuk melaksanakan rapat Paripurna terkait pengusulan Wakil Walikota menjadi Walikota definitif yang kemudian disampaikan ke Gubernur dan dikirimkan ke Mendagri untuk disahkan. Setelah disahkan kemudian berlanjut kepada proses pemilihan jabatan Wakil Walikota.
Perlu disampaikan bahwa pada SK yang diterima masa jabatan Wakil Walikota terpilih masih tetap 5 tahun namun dalam SK tersebut diterangkan, apabila tidak sampai 5 tahun dikarenakan berkaitan dengan perubahan ketentuan dan peraturan perundang–undangan maka akan diberikan kompensasi.



