Pelaku Lakalantas Terhadap Satu Keluarga Terancam 12 Tahun Penjara.

0
1

KARIMUN | MEDIA 24 JAM.COM -Satuan Lalu Lintas Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pria inisial MG (25) pengemudi mobil toyota Avanza Nopol BP 1442 YK yang menabrak satu keluarga yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu, sekitar pukul 06.15.Wib di Tugu MTQ, jalan Costal Area, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung bertempat diruang Rupatama Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menyampaikan kronolgis kejadiannya, “Kecelakaan bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polis BP 1442 YK yang dikendarai pelaku MG (25) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21 menuju ke Rumah Makan Sederhana.”

Lanjutnya, dalam perjalanan tepatnya di depan tugu MTQ, pengemudi hilang kendali dan membanting stir kearah kiri hingga menabrak satu unit honda merk PJS warna silver serta 6 unit sepeda motor lainnya hingga mobil tersebut naik ke trotoar terjun ke pantai.

Atas kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Liana, satu orang luka berat dibagian kepala dan dua orang luka ringan dimana semua korban tetsebut satu keluarga, suami, istri dan dua orang anak.

Saat ini korban yang selamat mendapatkan penanganan medis secara itensif di RSUD.M.Sani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengimbau agar masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama.Akhirinya.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here