Nasib Apes !! Digerebek Tekab di Rumah, Nelayan Nginap di Bui

0
620

TAPTENG (Media24jam.com) – Seorang nelayan berhasil diciduk tekab Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dari rumahnya, yang diduga selama ini sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

Nelayan berinisial RSS (38) ini berdomisili di jalan Malaka Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas,  Kota Sibolga. Pelaku diamankan di kediamannya pada, Selasa (17/5) sekira pukul 20.15 Wib.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan, bahwa Personil awalnya mendapat informasi pada Hari yang sama dengan adanya pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Mendengar informasi tersebut Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak kelokasi untuk memastikan info tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian dilokasi, di rumah terduga pelaku, dan merasa yakin akan ada transaksi Tim langsung melakukan penggerebekan dan masuk kedalam rumah  dan ketika itu melihat terduga berada didekat pintu kamar tidur.

“Saat RSS diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan di lokasi tempat diamankannya pelaku pada saat dilakukan pengeledahan, personil menemukan satu buah dompet kecil warna silver yang berisikan 4 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” kata Gurning.

Barang haram itu juga dibalut dengan tissue warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam silver dari lantai ruang tamu terduga pelaku dan 1 unit Ponsel merk Nokia warna hitam dari lantai kamar.

Dan narkoba jenis sabu sabu tersebut
dengan Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih 2,99 gram (dua koma sembilan puluh sembilan gram) telah disita sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH.MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RSS digelandang ke Mapolres Tapteng  berikut dengan barang bukti yang ditemukan Polisi, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Ben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here