Batu Bara, Media24Jam – Latif (26) warga Jalan Sumatera, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, seorang spesialis pembongkaran rumah akhirnya tak berkutik setelah roboh diterjang peluru petugas. Latif terpaksa dilumpuhkan karena menyerang Polisi dengan parang saat hendak ditangkap.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH, MH, pada Jumat (19/8/22) menjelaskan bahwa ada tiga laporan warga yang melaporkan pembongkaran rumah dan hilangnya sejumlah harta benda mereka.
“Jadi setelah diurut-urut kecurigaan kita semakin kuat terhadap tersangka Latif,” tegasnya.
Dibeberkan Kapolsek, aksi tersangka Latif yang dilakukannya sendirian dilakukan Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib dirumah Mhd Safii di Jalan Mesjid, Dusun I, Desa Suka Jaya, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara. Saat itu tiba-tiba Mhd Safii terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka.
Setelah diperiksa, ternyata maling berhasil mengambil 1 unit handphone merk OPPO warnah putih, 1 unit handphone merk VIVO warnah hitam dan 1 buah dompet berisikan anting-anting emas berat 1 gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000,- hilang dari lemari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku.
Selanjutnya pada Jumat 22 Juli 2022, sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Saat itu pemilik rumah Abdul Manab (61) bangun dari tidurnya hendak melaksanakan Sholat subuh. Saat bangun, korban terkejut melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban memeriksa barang – barang miliknya didalam rumah dan mengetahui 1 unit Handphone merk INFINIX HOT, 1 unit Handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk VIVO Y12 dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000 yang terletak di dalam lemari korban sudah digondol maling.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.000 sehingga korban merasa tidak senang dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian aksi tersangka Latif pun berlanjut pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 Wib, di Gang Selamat, Dusun VII, Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, dirumah Fadillah.
Maling tersebut masuk kedalam rumah lewat pintu depan dan berhasil mengambil 1 unit Handphone merk VIVO Y12 serta 1 unit Handphone merk REALMI. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.860.000 sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku.
Dari ketiga laporan tersebut akhirnya pada Jumat 19 Agustus 2022, sekira pukul 09.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian terhadap korban Latif sedang berada di Gang Kartini, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Ipda Christian Panggabean langsung meluncur ke lokasi.
Setiba dilokasi, tim melihat keberadaan tersangka Latif dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti.
Namun pada saat melakukan pencarian, tersangka melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang yang sebelumnya telah disembunyikannya. Melihat gelagat tersebut, petugas langsung memberikan tembakan tegas terukur dibetis tersangka. (Dwi)




