0
293

MEDAN,(media24jam.com)-Eron Ginting, mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe terdakwa perkara Korupsi Rp 2,6 Miliar divonis Majelis Hakim 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsiddr 6 bukan plus membayar Uang Pengganti ( UP) subsider 2 tahun penjara.

Dilihat dari  Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (5/4/23), siang, dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Cipto Nababan di hadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Karo  menyebutkan terdakwa Eron Ginting terbukti bersalah melanggar  Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan Majelis Hakim, berdasarkan rekening koran, terdakwa telah mengeluarkan dana BLUD RSUD Kabanjahe sebesar Rp7.932.140.125. Namun hingga jabatannya berakhir, tidak mampu mempertanggung jawabkan dana operasional kepada sejumlah pihak ketiga,”kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual.

“Hal tersebut, sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan selisih Rp2.607.711.826 diyakini sebagai kerugian keuangan negara,”kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual yang bersidang di Pengadilan Tipikor Medan Selasa (4/4/23).

Menurut Hakim,  hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak teliti mengelola uang negara dan berbelit-belit di persidangan.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,”ucap Majelis Hakim.

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut  Eron Ginting  5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 tahun serta membayar UP Rp2.607.711.826 subsider 1 tahun penjara. (lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here