2 Kurir Sabu Ditangkap Personil Polres Serdang Bedagai Barang Bukti 28 Kg

0
355

SERGAI (Media24jam.com) – Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu di jalan lintas sumatera (jalinsum) Dusun Dari Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Senin (01/05/2023) lalu sekitar Pukul 09.00 Wib.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Syahrizal alias Aceh (30) dan Rian Abdillah alias Rian (27), yang mengaku masing-masing sebagai warga Aceh dan Kota Medan.

Hal itu dikatakan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, Kasi Humas AKP Djunaidi Arman di konferensi press di depan Mako Polres Sergai, Rabu sore (3/05/2023).

Kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi BK 6337 ABE saat kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP. “ Ucap Oxy. Warga segera memberitahukan kecelakaan tersebut ke petugas Polri, Kanit Turjawali Satlantas IPTU Iman Muliadi bersama personel Bripka Hericung yang sedang melakukan patroli di daerah tersebut.

Petugas Polri dengan cepat mendatangi lokasi dan melihat salah satu tersangka bergerak mencurigakan dengan membawa dua tas ransel besar.

“Tersangka tersebut berhasil diamankan oleh petugas dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa tas ransel yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu bersama dengan temannya yang saat itu melarikan diri,” kata Kapolres.

Kemudian Petugas di lokasi segera menghubungi Satuan Narkoba dan dalam waktu 2 jam berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri.

Setelah dilakukan penyisiran, petugas Satuan Narkoba berhasil menemukan tiga bungkus lagi yang merupakan barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang yang berinisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 10 juta,” ungkapnya.

“Narkotika jenis sabu sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di sana. Selain itu, kedua tersangka juga mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan kegiatan serupa satu kali,” ujarnya.

Kedua tersangka ditangkap karena melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua tas ransel warna hitam, 28 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekitar 28 kg, satu unit handphone merk Samsung, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam.” Paparnya.(*/hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here