Jualkan Kereta Curian Dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Divonis 18 Bulan Penjara.

0
284
MEDAN | MEDIA 24JAM.COM-Suci Purnama Sari alias Uci (28) mama muda warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara menjualkan sepeda motor  hasil curian divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (13/6/23)
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis, menyebut kan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 ke-1e KUHPidana.
“Menghukum terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci dengan pidana selama 1tahun dan 6 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa telah membatu kejahatan dengan menjualkan barang curian.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta memiliki anak yang masih kecil.,”kata Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima. ‘Terima yang mulia,”kata terdakwa dan JPU kompak.
Usai membacakan putusan dan mendengarkan pernyataan terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.
“sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis, sebelumnya menyebutkan, bahwa terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 04.40 Wib, saksi Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) melakukan pencurian.
“Pencurian itu dilakukan.Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) dirumah saksi korban H. Erwin Hidayah Hasibuan, SH  di Jalan Bajak V Gg. Rukun No. 46 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,”kata JPU.
Dikatakan JPU, dari rumah saksi korban Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BM 5635 RX warna hitam.
Selanjutnya Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya datang menjumpai terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci didaerah Tembung .
Saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya mengatakan kepada terdakwa, bisa Kakak jualkan kereta ini Kak?. Terdakwa lalu menanyakan, “Kereta nyuri kau,”tanya terdakwa, Hulman Hamonangan Silitonga lalu membenarkan. “Ya kak hasil metik di Jalan Bajak, bantulah jualkan,”pinta Hulman.
Singkat cerita terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci menelpon temannya bernama Nando (DPO) yang beralamat di Jalan Jermal VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Tercapailah kesepakatan, Nando mampu membeli sepeda motor tersebut seharga Rp Rp.2.500.000,- dan uang tersebut langsung di terima oleh saksi Hulman Hamonangan Silitonga.
Dijelaskan JPU, dedangkan dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,-.
“Akibat dari itu, Senin  27 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Patumbak di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” pungkas JPU (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here