Karimun (Media24jam.com) – “Saya Tidak Punya Cetakan Uang”, hal itu terucap dari mulut Kasi Datun Kajari Karimun kepada dua orang wartawan Jupri (Wartawan Tv One) dan James Nababan (Wartawan dari Media Realita) saat bertugas meliput acara pelepasan gerak jalan dalam rangka HUT yang ke 78 di Costal Area.Minggu (13/08/2023).
Saat kedua wartawan media Online bersalaman kepada Kasi Datun Wandi Batu Bara,SH.MH dan Kajari Karimun serontak kedua wartawan tersebut terkejut ucapan yang di lontarkan oleh Kasi Datun Wandi Batubara,SH.MH “Saya Tidak Punya Cetakan Uang”.
Merasa di lecehkan oleh oknum pejabat Kajari Karimun, James Nababan langsung membuat postingan di grop Whasshap Forwaka (Forum Kejaksaan Karimun).
“Kepada yaitu Kasi Datun Kajari Karimun, apa maksudnya mengatakan kepada wartawan di panggung putri kemuning Costal Area “Saya Bukan Mesin Pencetak Uang” Ucap James dalam unggahannya.”.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun Rusdianto meminta Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Wandi Batu Bara meminta mengklarifikasi perkataan, “Saya Tak Punya Cetakan Uang” yang di lontarkan kepada kedua wartawan tersebut.
“Kami minta pernyataan itu diklarifikasi. Apa maksudnya dan tujuannya. Ini menimbulkan tanda tanya bagi kami,” kata Ketua PD IWO Karimun Rusdianto menanggapi insiden yang dialami dua jurnalis tersebut.
Rusdianto mengatakan, klarifikasi itu perlu dilakukan karena perkataan itu terkesan melecehkan dan menghina wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya juga dilindungi undang-undang dan memiliki kode etik.
“Kalau ada wartawan yang melanggar kode etik. Bukan begitu caranya, seenaknya saja mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di tengah keramaian. Ini nih yang jadi pikiran bagi kami, ada apa sebenarnya,” tuturnya.
Untuk itu, kata Rusdi sapaannya sehari-hari, perlu ada klarifikasi dari yang bersangkutan terkait perkataan, “Saya tak punya cetakan uang” tersebut, sehingga tidak menimbulkan penafsiran bermacam-macam di tengah publik.
“Kalau ada wartawan yang melanggar kode etik, apalagi memeras. Kan ada aturan dan sanksinya sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Aparat hukum tentu tahu aturan ini,” katanya.
Perlu di ketahui, dalam pasal 3 huruf b jelas jelas tertuang “Bertindak berdasarkan peraturan Perundang undangan yang berlaku mengindahkan norma agama, Kesopanan, Kesusilaan yang hidup dalam masyarakat yang menjunjung tinggi hak azasi manusia.(*/766hi)




