Residivis Curanmor Tak Berkutik Diciduk Reskrim Polsek Medan Barat

0
15

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM– Aksi pencurian sepeda dengan modus meminjam kembali terjadi di wilayah Medan Barat. Seorang pria paruh baya bernama Hery Julianto (52) harus berurusan dengan hukum setelah membawa kabur sepeda milik korban yang dikenalnya saat berada di warung kopi.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 April 2026.

Korban, Awaludin (56), warga Jalan Putri Hijau, mengalami kerugian sekitar Rp4 juta setelah sepeda miliknya raib digondol pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan XV, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Saat itu korban tengah bersepeda menuju warung kopi dan bertemu dengan pelaku.
Keduanya sempat berbincang santai. Namun, tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mengambil sepeda milik korban dengan dalih meminjam.

“Pinjam dulu sepeda mu ya,” ucap pelaku sebelum pergi meninggalkan korban.

Korban yang menunggu cukup lama mulai curiga karena pelaku tak kunjung kembali. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat.

Pelaku akhirnya tak berkutik berhasil diamankan pada Selasa, 7 April 2026 saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi SH MH bersama anggota tengah melakukan patroli.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat melintas di Jalan Bilal, petugas mendengar teriakan “maling” dari warga. Tanpa menunggu lama, petugas bersama masyarakat langsung melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang berusaha melarikan diri.

Pelaku berhasil diringkus di sekitar lokasi dan diketahui bernama Hery Julianto. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda merk Wim Cycle milik korban.

Selain itu, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2008.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Barat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ucap Kanit Reskrim Polsek IPTU Senior Sianturi SH MH. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here