Mhd Hendra SH.MH, Kuasa Hukum Menjelaskan Klien Nya Tidak Terbukti Bersalah Dalam Persidangan Kasus Selambo

0
363

Medan – Tim kuasa hukum Direl Adriano (17) Dimas Aditiawan (17), tersangka kasus kerusuhan di Selambo yang dimana telah menelan korban jiwa, Senin 9/12/2024.

Muhammad Hendra SH. MH, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuhan Deli sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dimana Pasal 358 Ayat 2 merupakan Pasal yang paling tepat dikenakan kepada kedua Klien saya.

Sementara fakta membuktikan baik Jaksa Penuntut Umum Labuhan Deli maupun majelis Hakim yang menagani perkara ini jelas mengesampingkan Pasal 338 dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 terkait perkara ini artinya klien saya terbukti tidak ada melakukan pembunuhan dan tidak ada melakukan kekerasan bersama-sama terhadap warga Selambo.

Ia juga menegaskan prihal ada perbedaan pendapat hukum, antara kami para penasehat hukum dengan dengan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum hal itu wajar terjadi dalam persidangan.

Kami berkeyakinan sampai detik ini bahwa Klien kami sama sekali tidak bersalah, namun demikian pada saat yang sama kami cukup mengapresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang hampir-hampir mengakomodir rasa keadilan kepada Klien Kami.

Dimana mereka saat ini divonis hanya 2 bulan saja, itu sekali lagi membuktikan klien kami tidak bersalah sama sekali, mengapa Majelis Hakim memvonis Hanya 2 bulan saja tentunya sekali lagi karena kedua klien kami tidak ada melakukan pembunuhan dan kekerasan.

Saat di pertanyakan awak media kepada Kuasa Hukum Muhammad Hendra.SH.MH, upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum, ia menyatakan bahwa telah menghadirkan saksi saksi yang meringankan (Saksi Ade Charge) Klien Kami Dimas dan Direl, ucap Hendra

Dari Pantauan awak media dilapangan, hari ini Pengadilan Negeri Labuhan Deli mempersidangkan putusan Kasus Selambo, Majelis Hakim memvonis Pidana selama 2 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para tersangka Kurungan 3 Bulan Penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here