Sergai (Media24jam.com) – Amukan massa nyaris tak terbendung setelah dua pelaku pembongkaran kios dagang di Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diamankan. Berkat kesigapan Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, kedua tersangka, Herwansyah alias Reza Kopral (37) dan Rahmat Hidayat (36), akhirnya dibawa ke kantor polisi sebelum amarah warga semakin tak terkendali.
Peristiwa ini bermula pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB ketika Yohan Al Fahrozy (23), pemilik kios, mendapat telepon dari saksi Muhammad Ramadhani (19) yang mengabarkan bahwa kiosnya telah dibobol. Saat tiba di lokasi, korban mendapati dinding belakang kios yang terbuat dari seng sudah terbuka, sementara barang dagangannya berantakan dan sebagian hilang.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama warga berusaha mencari informasi. Hasil penelusuran mengarah pada Rahmat Hidayat, yang pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB diketahui menawarkan sebuah speaker aktif kepada warga. Korban yang mencurigai hal tersebut mencoba menemui Rahmat, namun tidak berhasil.
Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, Rahmat Hidayat justru mendatangi korban di kiosnya sambil membawa speaker aktif. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pembobolan dilakukan bersama Herwansyah alias Reza Kopral.
Korban bersama Rahmat kemudian mencari Herwansyah hingga akhirnya menemukannya di Dusun II Desa Pematang Guntung pada pukul 10.30 WIB. Namun, kehadiran mereka memicu kemarahan warga yang sudah berkumpul, berniat melakukan tindakan main hakim sendiri.
Melihat situasi memanas, korban membawa Herwansyah ke rumahnya di Dusun IV, tetapi warga tetap mengepung dan semakin geram. Aparat desa berupaya menenangkan massa, namun ketegangan terus meningkat.
Mendapat laporan, personel Polsek Teluk Mengkudu segera turun tangan. Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, S.H., bersama personel Polres Sergai akhirnya berhasil mengevakuasi kedua pelaku setelah menghadapi perlawanan massa yang hampir bertindak anarkis.
Setelah situasi terkendali, kedua pelaku digiring ke Polsek Teluk Mengkudu untuk proses hukum lebih lanjut. Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit speaker aktif, satu buah koper, satu dispenser air, dan satu lembar seng dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan segala bentuk penegakan hukum kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(hrp)




