MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet yang merugikan korban hingga Rp12 miliar lebih dijerat pasal berlapis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Paulina mengatakan kedua terdakwa, yakni Nugroho Sigit P Bin Moendakir (43) dan Violetta Hasan Noor (48), melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dalam kurun waktu Februari 2022 hingga Februari 2023 di wilayah Kota Medan.
“Para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama, dengan memanfaatkan media sosial (medsos) akun Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet,” ujar JPU Paulina di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4).
Persidangan yang digelar di ruang Cakra III PN Medan dipimpin majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Abdul Hadi Nasution.
Terdakwa Nugroho Sigit merupakan warga Dongkelsari, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan terdakwa Violetta Hasan Noor merupakan warga Jalan Sapta Taruna, Perum Legenda Melayu, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
JPU Paulina menjelaskan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Paulina.
JPU Paulina dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet.
Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi kerjasama produksi wood pellet melalui media sosial Instagram dengan sistem pembelian “slot” senilai Rp10 juta per slot.
Para korban dijanjikan keuntungan mingguan dari berbagai kerja sama dengan perusahaan besar yang diklaim telah terjalin oleh para terdakwa.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mencantumkan sejumlah nama perusahaan, antara lain PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk.
“Namun berdasarkan keterangan saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan kedua terdakwa. Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif,” ujar Paulina.
JPU Paulina menyebutkan, dana yang dihimpun dari para investor diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, serta sebagian diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain.
“Akibat perbuatan tersebut, korban Delina mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya Widya Wulandari mengalami kerugian sebesar Rp70 juta,” jelas Paulina. (red)




