KPPBC Karimun Bersama Satpol PP Gelar Operasi Gurita Pasar

0
211

KARIMUN | Media24jam.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Gurita Pasar dalam rangka pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Operasi dilaksanakan pada 22–27 September 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, tim berhasil menyita minuman mengandung etil alkohol sebanyak 3,5 liter serta 72.939 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rafe, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhilis, U2, dan Lexi. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp111.568.335.

“Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujar Fajar, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha sekaligus menekan peredaran BKC ilegal, sehingga tercipta situasi yang lebih kondusif di tengah masyarakat. “Dengan sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita dapat menjaga iklim usaha yang adil, melindungi stabilitas ekonomi, serta generasi mendatang dari bahaya produk yang pengedarannya diawasi negara,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, antara lain rokok dan minuman beralkohol.(766HI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here