MEDAN | Media24jam– Polsek Medan Timur mengamankan seorang pria bernama Mawardi (61), warga Jalan Madukoro No. 6, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, karena diduga mendorong seorang lurah hingga terjatuh ke parit.
Peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Korban diketahui bernama Muhammad Fadli (42), Lurah Perintis, yang beralamat di Jalan Waringin No. 42–52, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butarbutar melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan, kejadian bermula ketika pihak kelurahan mendapat laporan dari warga terkait marka kejut (polisi tidur) dari karet di Jalan Madukoro yang dianggap membahayakan pengguna jalan.
“Paku marka kejut tersebut sudah menonjol keluar dan menyebabkan ban kendaraan bocor. Selain itu, terdapat tumpukan pasir di jalan yang mengganggu pengendara,” ujar Iptu Khairul Fajri, Kamis (16/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Lurah bersama kepling dan kasi trantib menuju lokasi untuk membersihkan tumpukan pasir serta membongkar marka kejut. Saat hendak membawa marka tersebut, pelaku Mawardi tiba-tiba mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan bengkak di siku kiri, memar pada pergelangan tangan kiri, serta benturan di punggung dan kepala. Korban kemudian mendapat perawatan di RS Royal Prima Medan.
Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, antara lain:
1 buah kaos abu-abu milik pelaku,
1 set pakaian dinas harian (PDH) warna coklat milik korban,
1 potongan ban bekas mobil yang digunakan sebagai marka kejut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal karena lurah tidak meminta izin saat membongkar marka kejut yang dibuatnya,” jelas Iptu Khairul Fajri.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Rait)




