DPRD Sergai Gelar Paripurna Bahas Ranperda Pengelolaan Sampah dan Nota Pengantar RAPBD 2026

0
90

SERGAI | Media24Jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, serta Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, mewakili Bupati Darma Wijaya, bersama Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, menyampaikan bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi langkah strategis untuk memperbarui regulasi daerah yang sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 masih mengacu pada aturan lama dan belum mengakomodasi konsep pengelolaan sampah modern dan ekonomi sirkular.

“Permasalahan sampah menjadi tantangan besar di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Sergai. Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berpengaruh langsung terhadap volume dan karakteristik sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Hari Ananda.

Bapemperda merekomendasikan agar pembaruan regulasi mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2020 serta Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi baru ini menekankan penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS).

“Tujuan utama pembaruan regulasi ini adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Kami juga menekankan pentingnya pengawasan, penegakan hukum, serta insentif bagi pelaku usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.

Bapemperda berharap Ranperda ini, sebagai inisiatif DPRD Sergai, dapat segera dibahas bersama Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Bupati Sergai, Adlin Tambunan, dalam penyampaian Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026, menegaskan bahwa penyusunan RAPBD merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“RAPBD 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD. Dokumen ini menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan tahun mendatang,” jelasnya.

Adlin menyebut, arah kebijakan pembangunan tahun 2026 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi pembangunan menuju Sergai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan, dengan 19 prioritas utama, meliputi peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian dan UMKM, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Selain itu, Pemkab Sergai juga terus mengimplementasikan lima prioritas utama atau Panca Darma, yaitu:

Sumber Daya Manusia Berdaya Saing,

Ekonomi Produktif,

Birokrasi Dambaan,

Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, serta

Infrastruktur Terintegrasi.

“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terus terjalin dengan baik agar RAPBD 2026 dapat disahkan tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Adlin.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat.

(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here