Ibu Rumah Tangga di Teluk Mengkudu Diciduk Saat Transaksi Sabu, Polisi Sita 1,1 Gram

0
4

SERGAI (Media24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang perempuan berinisial SY (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 02 September 2026 sekitar pukul 16.20 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi. Setelah target teridentifikasi, petugas kemudian melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung dan paket yang diduga sabu diserahkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan SY.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu, dengan berat kotor sekitar 1,1 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android.

Dalam pemeriksaan awal, SY disebut mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung, sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket.

Dari lima paket tersebut, tiga paket disebut telah terjual, sementara dua paket lainnya diamankan polisi saat penangkapan. Terduga pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, Senin (7/9/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada Polres Sergai atau melalui Call Center 110,” ujar Kasi Humas.

Saat ini, SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SY disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU RI terkait Narkotika, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here