KARIMUN | Media24jam.com – Keluhan warga RT 02/RW 03 Kampung Ambat, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas blasting PT Saipam, mendapat perhatian dari Pemerintah Desa Pangke Barat. Penjabat (Pj) Kepala Desa Pangke Barat Heraidil menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan memfasilitasi pertemuan bersama pihak perusahaan.
Heraidil menjelaskan, meski saat ini masih dalam masa transisi pemerintahan desa, pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti keluhan warga sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami dari pihak desa akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga terkait debu yang dihasilkan dari aktivitas blasting PT Saipam. Peran kami sebatas memfasilitasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Heraidil.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihak desa akan memanggil manajemen PT Saipam untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Walaupun masih masa transisi, kami tetap akan memanggil pihak perusahaan untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” katanya.
Terkait dampak debu dan lingkungan, Heraidil menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan berkala setiap enam bulan sekali oleh PT Surveyor Indonesia (SI) selaku pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan. Dari hasil pemeriksaan terakhir pada 20 November 2025, pihak desa menerima rekomendasi hasil uji dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, yang menyatakan bahwa kualitas udara akibat aktivitas blasting masih dalam ambang batas wajar.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari perwakilan masyarakat. Syukur, selaku Pengawas Nelayan Tanjung Pelawan, yang didampingi Ketua Nelayan Terpadu, Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Sahar Jemahat, serta Sekretaris FPKL Muslim, mempertanyakan keabsahan hasil pengukuran tersebut.
“Setiap dilakukan pengukuran debu oleh PT Saipam, aktivitas blasting justru dihentikan selama 24 jam. Dengan kondisi seperti itu, wajar jika hasilnya dinyatakan masih normal. Kami menilai pengukuran tersebut hanya sebatas formalitas untuk laporan ke pusat,” ujar Syukur.
Ia juga menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun, warga mengaku belum merasakan adanya langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menangani dampak debu terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, permasalahan tersebut juga disebut telah disampaikan kepada Bupati Karimun. Namun hingga kini, warga menilai belum ada dukungan maupun tindak lanjut nyata dari Pemerintah Kabupaten Karimun terhadap keluhan masyarakat setempat.
“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya meminta perusahaan menjalankan aturan AMDAL sebagaimana mestinya, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin atau pemberian fasilitas pengobatan gratis bagi masyarakat terdampak,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
(Bersambung)




