Anak Tanjung Sari Jual Sabu 0,86 Gram, Bakal Diselkan 7 Tahun

0
544

MEDAN | MEDIA 24.JAM

Susansri Handoko Alias Andri (34) Jalan Flamboyan Raya Gg. Setia Budi Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,86 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara yang sidangnya berlangsung di Ruang Cakra 3  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11) sore.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susansri Handoko Alias Andri  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata JPU Randi H.Tambunan. di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Kamis (26/11).

Dalam persidangan yang digelar secara video conference, JPU menilai perbuatan terdakwa Susansri Handoko Alias Andri  terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasao 112  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 0,86 gram”, kata JPU Randi H Tambunan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmat menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU terdakwa Susansri Handoko Alias Andri ditangkap oleh personil Ditres Narkoba Poldasu pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira Pukul 11.00 Wib  bertempat di Jalan Flamboyan Gg. Setia Budi  Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan, tepatnya di teras sebuah rumah.

Dari rumah itu kata JPU, personil Dit Res Narkoba Ahmad Firlana dan Bagus Dwi Gangga Wardana yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa berhasil mengamankan barang bukti barang berupa 3 bungkus diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik Klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 0,86 gram.

“Tak hanya itu polisi juga menemukan satu buah kaleng rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam Merah yang berisikan satu buah Plastik klip kosong bekas sisa sabu-sabu beserta plastik klip,  satu sekop yang terbuat dari pipet sedotan plastik,  satu buah timbangan elektrik kecil warna silver dan satu unit Handphone merek Nokia warna Hitam dengan kartu IM3, serta 87 bungkus plastik klip kosong.

Selanjutnya terdakwa dan berikut barang yang didugan Narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here