OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Miliaran Rupiah

0
63

MEDIA24JAM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 13 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan atas pelanggaran penyajian laporan keuangan. Perusahaan tercatat menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019 hingga 2023 yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dana tersebut diketahui bersumber dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) dan mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

OJK juga menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal karena dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenakan denda secara tanggung renteng, yakni sebesar Rp110 juta untuk direksi periode 2019 dan Rp1,95 miliar untuk direksi periode 2020 hingga 2023. Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019–2023, Gracianus Johardy Lambert, juga dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan, yakni Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, masing-masing berupa denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.

Sementara itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek juga dikenakan denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO dan tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai.

Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenakan denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi denda terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang pada tahun 2020.

Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenakan denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.

OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas.

(Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here