BINJAI | Media24jam.com – Informasi dari masyarakat menjadi titik awal terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu di Binjai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bergerak cepat hingga akhirnya meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar.
Ketiganya masing-masing berinisial DG (33), RA (33), dan EK (41), ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Danau Poso, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil penyelidikan cepat setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Ketiganya diamankan di lokasi bersama barang bukti,” tegasnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dan menyita barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, yakni satu paket sabu seberat 0,85 gram, tiga paket sabu seberat 0,52 gram, enam plastik klip kosong, serta dua pipet yang telah dimodifikasi.
Penemuan barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas Azwir Hidayat, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Azwir.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi faktor kunci dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku.(Meru).




