JAKARTA, Media24jam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, serta kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Kebijakan ini tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP 82/DKPU/OJK/IV/2026 yang diterbitkan pada 25 April 2026, sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited Tahun Buku 2025 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi yang telah menerapkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
Langkah tersebut diambil guna memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam laporan keuangan industri perasuransian.
Seiring dengan itu, OJK juga menetapkan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan, antara lain penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima, penyesuaian batas waktu laporan publikasi menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta laporan keberlanjutan paling lambat 30 Juni 2026.
Selain itu, OJK turut memperpanjang batas waktu kewajiban sebagai pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan. Jika sebelumnya kewajiban tersebut berlaku paling lambat 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Perpanjangan ini mencakup perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
OJK menyebut kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk memberi waktu bagi industri dalam menyempurnakan infrastruktur, mekanisme pelaporan, serta kualitas data debitur.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penundaan kewajiban, melainkan upaya penguatan agar implementasi berjalan lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan.
(Agung)




