Kelabui Polisi Pakai Bungkus Rokok, Kurir Narkoba Antar Kota Dibekuk di Binjai

0
12

BINJAI | Media24jam.com – Upaya licik seorang kurir narkoba untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di dalam bungkus rokok akhirnya berujung di tangan aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial JTS (18), Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Pemuda yang diketahui merupakan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan di kawasan Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Penangkapan ini bukan tanpa sebab. Informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bergerak cepat.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target, tim khusus Satresnarkoba akhirnya berhasil meringkus JTS tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa JTS diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antar kota. Ia berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang sesuai pesanan kepada pelanggan di berbagai wilayah.

“Pelaku berusaha menyamarkan narkotika dengan menyimpannya di dalam bungkus rokok agar tidak mudah terdeteksi petugas,” ungkap AKP Ismail Pane.

Namun, upaya tersebut tidak cukup untuk menghindarkannya dari jerat hukum. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,50 gram dan lima paket ganja seberat bruto 4,86 gram. Selain itu, turut disita dua bungkus rokok merek Sampoerna Evolution dan Helium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk dengan metode penyamaran yang terbilang sederhana namun efektif jika tidak dicurigai.

Atas perbuatannya, JTS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus berupaya maksimal dalam menekan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami apresiasi,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Diperlukan sinergi antara aparat dan warga untuk memutus mata rantai jaringan yang terus berupaya berkembang dengan berbagai modus baru.

(Meru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here