MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian
Seorang pelaku bernama Eriaman Lase (30), warga Kota Sibolga, diringkus setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, IPTU Senior Sianturi SH MH mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di samping Sekolah Nakamura,” ujar IPTU Senior Sianturi.
Ia menjelaskan, saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui identitasnya.
“Pada saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengaku bernama Eriaman Lase dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Namun aksi itu baru diketahui korban keesokan paginya.
“Korban datang ke ruko sekitar pukul 07.30 WIB dan melihat jendela lantai dua sudah dalam kondisi rusak dan terbuka,” terang IPTU Senior Sianturi.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa isi ruko dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
“Setelah dicek, ternyata satu unit AC indoor merk Sharp dan beberapa peralatan rumah tangga sudah tidak ada,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.413.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Medan Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Identitas pelaku kami ketahui dari hasil penyelidikan dan barang bukti CCTV,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian tidak seorang diri.
“Pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni Adit dan Budi,” ungkap IPTU Senior Sianturi.
Lebih lanjut, pelaku juga membeberkan barang-barang yang berhasil mereka curi.
“Barang yang diambil antara lain enam buah kuningan kompor, dua goni beras masing-masing 10 kilogram, tiga dandang, empat baskom stainless, satu blender, dan satu panci presto,” jelasnya.
Ironisnya, hasil penjualan barang curian tersebut tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi pelaku.
“Pelaku mengaku hanya menerima uang sebesar Rp115 ribu dari hasil penjualan barang curian itu,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua rekannya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (lin)




