SERGAI | MEDIA 24 JAM.COM-Dunia konten kreator di Serdang Bedagai tercoreng. Prayuka Uganda alias Yuka, yang dikenal sebagai kreator konten, kini tinggal menunggu vonis di balik jeruji.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026), Yuka dituntut 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Sementara rekannya, Kelana, dituntut lebih berat, yakni 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang IV dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp.
Majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab, SH, MH, bersama dua hakim anggota, mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren, SH dan Eva Santa Rosa Sitepu, SH.
Persidangan berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit, dimulai pukul 11.40 WIB. Kedua terdakwa tampak pasrah saat tuntutan dibacakan, didampingi kuasa hukum mereka, Alamsyah, SH.
Kasus ini bermula dari penangkapan keduanya di sebuah hotel di Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram.
(hrp)




