DELISERDANG | MEDIA 24.JAM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polresta Deli Serdang di pintu keluar Tol Lubuk Pakam. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp57,2 miliar.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait jaringan narkotika lintas negara.
“Petugas berhasil mengamankan 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 liquid vape mengandung narkotika, serta 350 sachet happy water,” ujar Hendria, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Tanjung Leidong. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga membuntuti pergerakan pelaku yang masuk ke jalur Tol Kisaran.
Puncaknya, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mencegat sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR di Gerbang Tol Lubuk Pakam.
Dalam penindakan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial J (27), R (28), dan M (17) yang masih di bawah umur.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan sabu dalam kemasan plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan freeze-dried durian. Polisi juga menemukan ribuan pil ekstasi serta narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan serbuk happy water.
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 250.772 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(lin)




