Surat Diduga Palsu, Vonis “Tipis”: ASN Polri Senyum di Sidang Malam

0
15

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Aroma kontroversi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang yang digelar hingga malam hari, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49), justru divonis ringan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret namanya.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu di ruang Cakra 5, Senin (27/4/2026) malam. Meski terbukti bersalah, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap hakim dalam sidang yang menyita perhatian.

Vonis tersebut langsung menuai reaksi. Pasalnya, hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Cipto Nababan menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) KUHP terbaru. Namun, majelis tidak sejalan dengan dakwaan utama jaksa yang menjerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Begitu palu diketok, suasana sidang langsung memanas. Pihak terdakwa memilih “pikir-pikir”, sementara jaksa tanpa ragu menyatakan banding.

“Banding, Pak!” tegas jaksa di hadapan majelis.

Kasus ini berawal dari penggunaan surat yang diduga palsu untuk menguasai lahan di kawasan Jalan Mongonsidi 3, Medan Polonia. Surat tersebut seolah-olah sah, padahal hasil uji laboratorium forensik menunjukkan tanda tangan di dalamnya tidak identik.

Tak hanya itu, kejanggalan lain juga terkuak. Dalam dokumen yang disebut dibuat tahun 1972, justru tercantum istilah “Kompol”, yang secara historis baru digunakan setelah pemisahan Polri dan TNI pada 2001.

Objek perkara berupa enam petak tanah yang sebelumnya diklaim milik almarhum Syahman Saragih. Tanah itu sempat disewakan kepada keluarga Manurung, namun status kepemilikannya kemudian dipersoalkan.

Perselisihan memuncak saat dalam sidang perdata, muncul nama saksi yang tanda tangannya diduga dipalsukan. Uji forensik yang dilakukan pada 2020 memastikan tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan aslinya.

Meski berbagai kejanggalan terungkap, terdakwa disebut tetap menggunakan surat tersebut sebagai dasar klaim kepemilikan, bahkan hingga proses gelar perkara di Polda Sumut dan sidang perdata beberapa tahun terakhir.

Akibat penggunaan surat diduga bermasalah itu, ahli waris sah disebut kehilangan hak atas tanah yang mereka yakini milik keluarga.

Kasus ini pun menyisakan tanda tanya besar di publik, bagaimana mungkin perkara dengan unsur pemalsuan yang kuat justru berujung pada vonis yang tergolong ringan.

Kini, bola panas bergulir ke pengadilan tingkat banding, setelah jaksa resmi menyatakan perlawanan atas putusan tersebut. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here