DELI SERDANG | Media24jam.com – Di usia yang seharusnya diisi ketenangan, Boru Ginting justru dipaksa bertahan dalam lingkungan tercemar yang tak kunjung ditangani. Bau busuk limbah ternak babi bukan lagi sekadar gangguan, melainkan bentuk nyata kelalaian negara dalam melindungi hak dasar warganya.
Ironisnya, jaminan konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)—tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—seolah hanya menjadi tulisan tanpa makna bagi warga Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir. Undang-undang ada, aturan jelas, namun implementasi nihil.
Boru Ginting kini tak lagi berharap banyak kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kecewa yang menumpuk bertahun-tahun membuat harapan itu beralih: warga mendesak Gubernur Sumatera Utara turun tangan dengan ketegasan—bahkan jika perlu dengan kemarahan—seperti yang pernah terjadi di Tukka, Tapanuli Tengah.
“Pemkab seperti tidak mampu lagi. Kami sudah terlalu lama menunggu,” keluh warga dengan nada putus asa, Selasa (27/4/2026).
Masalah Lama, Pemerintah Jalan di Tempat
Persoalan limbah peternakan babi ini bukan cerita baru. Namun alih-alih diselesaikan, masalah justru dibiarkan berlarut-larut tanpa arah. Rapat demi rapat digelar, tapi hasilnya nihil. Warga menyindir kinerja pemerintah layaknya “teh celup”—dibahas di kabupaten, dikembalikan ke kecamatan, tanpa solusi konkret.
Solusi yang ditawarkan pun dinilai hanya tambal sulam. Mulai dari menjaga kebersihan kandang hingga rencana pembangunan septic tank, semua dianggap sekadar kosmetik.
“Selama kandang itu masih berdiri, bau tidak akan pernah hilang. Ini bukan solusi, ini akal-akalan,” tegas warga.
Pemerintah Dinilai Tak Punya Nyali
Kritik tajam juga diarahkan kepada pemerintah desa. Kepala Desa Juma Tombak dinilai tidak berani mengambil langkah tegas dengan alasan takut konsekuensi hukum. Alasan ini justru memantik kemarahan publik.
“Kalau kepala desa saja takut membuat aturan, lalu siapa yang melindungi kami?” sindir warga.
Di sisi lain, Satpol PP yang seharusnya menjadi garda depan penegakan Perda justru dinilai tak bertaring. Dugaan pencemaran yang sudah terang-benderang dibiarkan tanpa tindakan tegas, memperkuat kesan bahwa hukum hanya berlaku di atas kertas.
Mediasi Mandul, Negara Gagal Hadir
Upaya mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup pada Februari 2026 kembali berujung buntu. Dialog panjang hanya menjadi formalitas administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Fakta ini menegaskan satu hal: pemerintah hadir dalam rapat, tetapi absen dalam tindakan.
Aktivis lingkungan pun angkat suara, menilai pemerintah gagal memahami akar persoalan. Penanganan yang dilakukan hanya menyentuh permukaan, tanpa keberanian menyentuh sumber masalah.
Warga Siapkan Aksi Ekstrem
Kekecewaan warga kini mencapai titik kritis. Rencana membawa kotoran babi ke kantor camat bukan lagi sekadar ancaman, melainkan simbol runtuhnya kepercayaan terhadap jalur formal.
“Kalau pemerintah terus diam, kami yang bergerak. Kami sudah jenuh dengan janji,” ujar warga.
Bagi masyarakat Juma Tombak, ini bukan sekadar soal bau. Ini tentang kesehatan, martabat, dan hak hidup layak yang terus diinjak-injak.
Jika pemerintah tetap memilih bungkam, maka yang runtuh bukan hanya kualitas lingkungan—tetapi juga legitimasi negara di mata rakyatnya.
Dan ketika kepercayaan itu benar-benar hilang, yang tersisa hanyalah kemarahan yang siap meledak kapan saja.(*).




