LANGKAT (media24jam.com) — Tahapan pemberkasan pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2033 mulai berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Seiring dimulainya tahapan tersebut, berbagai persyaratan mulai disampaikan kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Untuk itu, DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat mengingatkan agar seluruh proses pencalonan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat, Syahiran Reza Fahlevi, meminta pemerintah desa, khususnya panitia pemilihan BPD, agar tidak menetapkan persyaratan berdasarkan kebijakan sendiri yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut disampaikannya, Selasa (25/8/2026). Menurut Reza, persyaratan pencalonan anggota BPD harus mengacu pada peraturan yang menjadi dasar pengisian keanggotaan BPD, di antaranya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
“Desa, khususnya panitia penyelenggara pemilihan BPD, harus mengikuti aturan yang memiliki payung hukum. Jangan menambah persyaratan berdasarkan kebijakan sendiri, apalagi jika kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan justru memberatkan masyarakat,” ujar Reza.
Ia menilai, setiap persyaratan yang diberlakukan dalam proses pencalonan harus memiliki dasar yang jelas. Sebab, penambahan persyaratan di luar ketentuan dapat berpotensi membebani masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan secara ekonomi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apabila calon diwajibkan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, maupun surat keterangan bebas narkoba, sementara persyaratan tersebut tidak tercantum dalam ketentuan yang menjadi dasar pengisian keanggotaan BPD.
Menurut Reza, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dokumen yang harus dilengkapi, tetapi juga menyangkut biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat untuk memperoleh dokumen tersebut.
“Misalnya untuk mengurus SKCK, ada biaya administrasi dan kebutuhan lainnya. Kalau dihitung dengan pasfoto, transportasi dari desa ke kantor kepolisian, makan dan minum selama proses pengurusan, tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat bisa menjadi lebih besar,” katanya.
Begitu pula dengan pengurusan surat keterangan kesehatan maupun surat bebas narkoba. Apabila seluruh dokumen tambahan tersebut diwajibkan kepada calon, maka beban biaya yang harus ditanggung masyarakat tentu semakin bertambah, tergantung tarif layanan dan jarak lokasi pengurusan.
“Bagi sebagian masyarakat, biaya sebesar itu tentu cukup berat. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih, termasuk masyarakat di sejumlah kecamatan yang masih menghadapi dampak pascabencana banjir,” ungkapnya.
Reza menegaskan, proses pengisian keanggotaan BPD seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap tahapan pencalonan perlu dibuat sederhana, terbuka dan tidak memberikan beban tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.
Ia juga meminta panitia pemilihan BPD di seluruh Kabupaten Langkat menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, keadilan dan kepastian hukum.
“Harapan saya, desa cukup mengikuti aturan yang sudah ada, seperti Perbup Langkat Nomor 18 Tahun 2018. Judulnya saja sudah jelas, yaitu Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Jadi, mari kita laksanakan sesuai pedoman dan jangan membuat kebijakan yang justru memberatkan masyarakat,” tegas Reza.
Selain persoalan persyaratan, Reza juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif selama seluruh tahapan pemilihan BPD berlangsung.
Ia berharap perbedaan pilihan maupun kepentingan dalam proses pemilihan tidak menjadi alasan munculnya konflik di tengah masyarakat. Sebaliknya, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan persaudaraan dan kepentingan bersama.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di masing-masing desa. Jangan sampai perbedaan pilihan maupun kepentingan dalam proses pemilihan BPD menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Mari kita ciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif, agar ke depan desa-desa di Kabupaten Langkat semakin baik dan Kabupaten Langkat menjadi lebih maju,” ajaknya.
Menurutnya, keberhasilan pemilihan BPD bukan hanya ditentukan oleh terpilihnya anggota BPD yang baru, tetapi juga oleh proses yang berjalan secara demokratis, transparan, tertib dan sesuai dengan aturan.
“Kalau prosesnya kita laksanakan dengan baik, aturan dipatuhi dan keamanan serta ketertiban bersama-sama kita jaga, tentu hasilnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan desa.
Mari kita sama-sama membangun desa dan Kabupaten Langkat agar semakin baik dan maju,” (Red)




