BINJAI (Media24jam.com) – Aksi pencurian sepeda motor di teras rumah berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan respon cepat polisi. Seorang pria berinisial TA (36) diamankan personel Polsek Binjai Utara, Polres Binjai, Senin (20/4/2026) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Korban, N (52), baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi kunci masih tergantung, sebelum melaksanakan salat Magrib.
Saat korban tengah beribadah, dua anaknya, NA (23) dan NAS (19), mendengar suara mesin motor menyala. Keduanya langsung keluar rumah dan mendapati sepeda motor milik ibunya sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Spontan, kakak beradik itu mengejar sambil berteriak “maling”, yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku berhasil dikejar dan diamankan warga di Jalan Wijaya Kesuma, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Binjai Utara, AKP Pasta Sitepu, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya, Selasa (21/04/2026).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Binjai.
“Polres Binjai berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya. (Meru)




