KEPRI I Media24jam.com – Anggaran makan minum sekwan dan DPRD Kabupaten Karimun – Provinsi Kepri, di nilai bermasalah. Hal itu di ketahui setelah adanya ketidak sinkronan nilai antara data Lembaga Pengadaan Barang/jasa Negara versus milik intern Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Bos PUB & KTV D’Vibes Batam “Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana – Pasal 340 KUHP”
Data anggaran pada lembaran negara pada mata anggaran tahun 2024. Total biaya makan minum sekretariat dan anggota DPR Kabupaten Karimun yaitu Rp1.480.457.000.
Berbeda dengan data milik intern Sekwan DPRD Kabupaten Karimun. Untuk biaya makan minum Sekwan dan anggota DPRD tercatat Rp2.104.757.000.
Dari kedua data tersebut, terjadi penggelembungan anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Itu belum termasuk biaya kegiatan yang tidak jelas peruntukannya.
Diduga Sekwan DPRD Kabupaten Karimun melakukan aksi “tipu-tipu” dalam pengelolaan biaya makan minum pada mata anggaran tahun 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun, Eddie Muar, saat di konfirmasi media24jam.com pada, Senin (30/6/2025), tidak membantah ada ketidak sesuaian nilai anggaran tersebut.
Menurutnya, anggaran Rp1 miliar lebih itu adalah pagu anggaran. Sedangkan data miliknya Rp2 miliar lebih itu adalah realisasi penggunaan anggaran. (Handreasseru)




