Bandar Sabu Labura Diciduk Polisi, Dua Senpi Rakitan Diamankan.

0
490
IS alias Idar (34) Bandar Sabu yang ditangkap oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU (Media24jam.com) -Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit II Ipda Sujiwo S. Priyono, S.Tr.K dan Personilnya berhasil menangkap IS alias Idar (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara. Minggu (22/08/ 2021) sekira pukul 15.00 Wib.

Dari tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1(satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), 1(satu) Buah tas pinggang bertuliskan ANTARESTAR AUTHENTIC QUALITY, 3(tiga) Bungkus plastik klip tembus pandang yang masing – masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1(satu) Buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1(satu) Unit timbangan elektrik warna hitam, 1(satu) Pucuk senjata laras Panjang rakitan dan 1(satu) Pucuk senjata laras pendek rakitan.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar, dan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, terlihat pelaku membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tempat duduknya.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka IDAR merupakan ayah 3 orang anak, dan menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2(dua) hari sebanyak 1(satu) Gram dengan keuntungan Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), Adapun Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka IDAR.

Selanjutnya dari keterangan IDAR dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka IDAR, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tersangka IDAR, sehingga terhadap R kini ditetapkan menjadi DPO.

Tersangka IDAR dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here