Banggar DPRD Deliserdang Skors Pembahasan KUA-PPAS, Hamdani: Pergeseran Rp 503 Miliar Tunggu Konsultasi ke KPK

0
2
Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Banggar DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra saat rapat yang dihadiri Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dan Wakil Ketua Kuzu Serasi Tarigan. MEDIA24JAM I FANI ARDANA

DELISERDANG (media24jam.com) – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung sejak Senin 21 hingga Rabu 23 September 2026 berlangsung panas dan akhirnya diskors.

Koordinator Banggar DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH., mengkritisi Pemkab Deli Serdang terkait pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang totalnya mencapai Rp 503 miliar.

Menurut Hamdani pada keterangan persnya Kamis (24/9/2026) kepada Wartawan , pergeseran anggaran pada Pasal 166 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran untuk keadaan darurat yang belum dianggarkan harus diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Lebih lanjut Pasal 167 juga mengatur bahwa perubahan APBD hanya boleh dilakukan 1 kali dalam setahun, kecuali dalam keadaan luar biasa. Selanjutnya di Pasal 69 Ayat 3 PP 12/2019 disebutkan, kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak itu ditetapkan dalam Perda APBD.

Namun Pemkab justru berpedoman pada Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP No.12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat. Jelas dalam aturan penjelasan darurat yakni bencana alam, kerusuhan dan situasi keuangan yang tidak terkendali.

Hamdani yang juga Wakil Ketua DPRD Deliserdang menegaskan, secara legal dan administratif, suatu daerah baru bisa dinyatakan dalam keadaan darurat bencana jika kepala daerah menerbitkan SK Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008. SK tersebut diterbitkan berdasarkan kajian cepat BPBD atas cakupan wilayah, jumlah korban, kerusakan infrastruktur vital, terganggunya pelayanan umum, serta keterbatasan kapasitas daerah.

SK itu wajib memuat jenis bencana, wilayah terdampak, masa berlaku status (7-14 hari dan dapat diperpanjang), serta penunjukan komandan penanganan darurat di lapangan. SK inilah yang menjadi payung hukum untuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), kemudahan pengadaan barang/jasa darurat, pengerahan personel dan logistik, hingga dasar penerimaan bantuan dari pusat.

“Pertanyaannya, apakah Bupati Deli Serdang pernah menerbitkan SK Status Darurat Bencana sebagai dasar pergeseran Rp 503 miliar ini? Kalau tidak ada, maka pergeserannya cacat hukum,” tegas Hamdani.

Sementara fakta di lapangan, pergeseran anggaran yang sudah dikerjakan dan selesai dari total anggaran pergeseran Rp 503 miliar mencapai Rp 493.851.247.000 atau Rp 493,8 miliar. Ketika diminta data riil pekerjaan mana yang untuk bencana alam, Tim TAPD tidak dapat merincikan. Justru ditemukan fakta ada pergeseran berupa pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang / arteri menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai Rp 800 juta.

“Ini tidak tepat. Makanya saya minta tiga hal. Pertama, untuk uji atau konsultasi tentang Permendagri tersebut ke Kemendagri atau KPK. Kedua, atau Bupati buat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum. Ketiga, dikeluarkan anggaran yang sudah digunakan di perubahan karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Perbup,” kata Hamdani, Kamis (24/9) di Kantor DPRD Deli Serdang.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dedi Maswardy, http://S.Sos., http://M.AP., yang merupakan Sekdakab Deli Serdang dalam pembahasan penting tersebut.

“Seharusnya yang harus hadir itu Ketua TAPD selaku Sekda, tapi tidak hadir, kita menduga menghindar. Padahal sesuai Pasal 311 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan Perda APBD itu dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya pembahasan ini wajib dihadiri kepala daerah atau yang mewakili secara resmi yakni Ketua TAPD,” tegas Hamdani.

Hamdani mengungkapkan, saat rapat Senin 21 September 2026 ia sudah mempertanyakan kepada Sekretaris TAPD Baginda Thomas Harahap, SH., serta Wakil Ketua TAPD Yetty Sembiring, http://S.STP., M.M., apakah jika DPRD tidak setuju pergeseran anggaran yang sudah dipakai bisa diputuskan.

“Saya tanya kepada Wakil Ketua TAPD dan Sekretaris, apakah dengan tidak hadirnya Ketua TAPD bisa mengambil keputusan, saat itu dijawab bisa. Padahal mengenai pergeseran anggaran mereka tidak siap untuk memutuskan dan menetapkan pergeseran itu. Berarti ada sesuatu, di awal mengatakan siap memutuskan, tapi setelah berlangsung rapat tidak bisa memutuskan. Sehingga rapat Banggar diskors dan akan dijadwal ulang kembali setelah kita konsultasi dengan Mendagri atau KPK, batas waktu masih lama sampai 30 September 2026,” jelasnya.

Hamdani menegaskan, DPRD tidak ingin hanya dijadikan stempel legalitas.

“Kami DPRD ini hanya ingin dijadikan stempel legalitas saja, Pemkab Deli Serdang menyodorkan rancangan anggaran. Pembahasan ini kan semestinya pembahasan bersama, ketika ada anggaran yang tidak pro terhadap rakyat, kami wajar untuk menolak. Seperti anggaran untuk menyewa 30 unit mobil listrik untuk Kepala Dinas senilai Rp 5 miliar per tahun atau Rp 25 miliar dalam 5 tahun. Sementara honor bilal mayit hanya ditambah Rp 50 ribu. Anggaran APBD ini uang rakyat bukan uang Bupati atau Kepala Dinas. Tapi faktanya mereka tidak mau dicoret dan memaksa untuk ditandatangani,” tegasnya.

Hamdani menilai sikap TAPD yang tetap ngotot mempertahankan anggaran yang ditolak Banggar sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi legislasi.

“Kalau anggaran ini DPRD dijadikan stempel saja lebih baik Bupati saja yang buat Perbup. Atau kalaupun dipaksakan Bupati, kami minta bahwasanya pergeseran kalau di kemudian hari ada masalah hukum yang timbul menjadi tanggung jawab Bupati,” pungkas Hamdani.

Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp dan pesan Sekretaris TAPD Baginda Thomas Harahap, terkait pembahasan KUA-PPAS diskors dikarenakan pergeseran anggaran tidak sesuai regulasi sehingga DPRD berkonsultasi ke Mendagri dan KPK terlebih dahulu sebelum menandatangani, hingga berita ini diturunkan belum merespon. (fan)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here