MEDAN | MEDIA 24JAM.COM-Muhammad Raja Rabasanjhani terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2kg divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 20 tahun penjara
Dalam amar putusannya selain hukuman penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar maka diganti dengan 10 bulan penjara
Menurut mejelis hakim terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpah hak menjadi perantara jual beli sabu dengan berat dua kilogram.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut majelis hakim diketuai Salhanddin Selasa (27/2/24).
Dikatakan majelis hakim, putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa Fransiska Penggabaean yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pikir-pikir baik kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut
“Sidang ini telah selasai dan kita ditutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaan terungkap, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanmu International membawa tas berisikan sabu seberat 2 kilogram yang akan dibawa terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(lin)




