BC Batam Ungkap Sandi Burung- Ternyata Itu Kode Kurir Pembawa Narkoba Didalam Dubur

0
1113

KEPRI, (media24jam.com) – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe-B kota Batam berhasil mengungkap sandi Burung yang sering digunakan oleh para jaringan penyelundup narkoba. Sandi Burung ini ternyata dipakai sebagai istilah kurir pembawa narkoba di dalam dubur.

Sandi tersebut  terpecahkan menyusul pihak Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim pada, Rabu (25/11/2020). Awal mula tangkapan sabu tersebut didasari dari hasil analisa penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam.

Sabu seberat 68,2 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pria yang berinisial, M (52 thn), dengan rute perjalanan Batam – Surabaya – Lombok.

Memang, saat pemeriksaan badan dan barang bawaan kedua tersangka, petugas Bea Cukai tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Namun, ketika Petugas Bea Cukai melakukan urine test untuk mendeteksi adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh tersangka, ternyata ada yang aneh.

“Hasil dari tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, untuk itu kedua tersangka di bawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan ada 2 (dua) bungkus sabu di dalam tubuh tersangka,” ujar Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe-B Batam.

Dijelaskannya, tangkapan kali ini merupakan penindakan narkoba jenis sabu yang ke-43 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di tahun 2020. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.

Tangkapan ini serupa dengan tangkapan Bea Cukai Batam sebelumnya dengan modus yang sama yaitu jasa “BURUNG”. Kode Burung adalah istilah untuk kurir yang membawa sabu di dalam dubur. Mereka mengeluarkan narkoba itu setelah sampai di lokasi penerima.

Sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom, kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk dubur.

“Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” papar, Undani, mengakhiri. (handreass/ hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here