BATU BARA | MEDIA 24 JAM.COM-Peredaran cairan Etomidate yang dikemas dalam cartridge vape berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut diringkus dalam operasi yang dikembangkan hingga ke Kota Tanjung Balai.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kamis (9/7/2026). Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka berinisial OHPS (34) dan MR (30). Polisi juga menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik ungu, serta dua unit telepon genggam,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua pria di Kota Tanjung Balai. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti. Pada Jumat (10/7/2026) dini hari, polisi berhasil meringkus dua tersangka lain berinisial MFAD (29) dan MTAS (41). Dari pengembangan itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MIA yang berada di lokasi. “Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu. Penanganannya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak semua pihak terus bersinergi memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Kombes Ferry.
Keempat tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan proses hukum terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)




