Terkait Bocah Tenggelam, Pengelola Kolam Pemandian Darwis Sudah Berdamai Dengan Keluarga Duka.

0
402

Batu Bara, Media24Jam – Nabila (4) warga Gang Solo, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, yang sempat tenggelam di Kolam Pemandian Darwis yang berada di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (13/4/2024) kemarin, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Batu Bara.

Pengelola Kolam Pemandian yakni Muhammad Rais alias Uji saat dikonfirmasi pada Selasa (16/4/2024), mengungkapkan bahwa saat itu nenek korban sedang menggantikan pakaian salah satu cucunya yang telah selesai berenang, sedangkan korban lanjut pergi mengikuti kakak-kakaknya berenang ke kolam dewasa. Namun saat kakak-kakaknya tengah asik berenang, tiba-tiba saja korban berjalan dari tangga sehingga langsung tenggelam. Sementara itu kakak-kakaknya yang tengah asik berenang tadi, tidak mengetahui bahwa adiknya tenggelam. Tidak berselang lama petugas pengawas kolam pun mengetahui kejadian itu dan segera menolong korban.

Melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, pemilik kolam bersama keluarga korban pun segera membawa korban ke RSUD Batu Bara. Namun meskipun telah mendapatkan perawatan medis, nyawa bocah malang itu akhirnya tak terselamatkan lagi.

Lebih lanjut diceritakan Uji, bahwa di area itu terdapat 7 kolam pemandian dan di hari kejadian itu pihaknya mempekerjakan 4 orang yang bertugas mengawasi atau memantau keadaan kolam dan 2 orang petugas kebersihan yang mondar-mandir di seputaran kolam sembari memantau para pengunjung yang berenang di kolam.

Namun, menurutnya saat itu yang ditugaskan memantau kolam dewasa itu pergi meninggalkan kolam sebentar karena hendak melarang anak-anak yang bermain trampolin tidak beberapa jauh dari area tersebut. Dan diwaktu bersamaan itu pulalah bocah malang itu tenggelam.

Uji pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertanggung jawab hingga ke biaya pemakaman korban tersebut, dan keluarga korban pun telah sepakat berdamai dengan pihak pengelola Kolam Pemandian agar tidak saling menuntut ke jalur hukum. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here