BP Batam Tegaskan: Tidak Ada Alih Fungsi Fasum Hijau Happy Garden

0
1099

KEPRI, (media24jam.com) – BP Batam kembali menegaskan, tidak ada peralihan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) penghijauan di komplek perumahan Happy Garden (Windsord Fase 3) Kelurahan Batu Selicin kecamatan Lubuk Baja.

Hal itu disampaikan pihak BP Batam saat rombongan Komisi I DPRD Kota Batam melakukan peninjauan langsung secara resmi di dua lokasi fasum penghijuan yang disengketakan antara warga perumahan Happy Garden versus PT Putra Jaya Bintan, plus, PT Paloh Mandiri.

Peninjauan langsung pada Selasa (28/7/2020), yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE, yang di dampingi seluruh anggota komisi I, juga mengundang dinas terkait Pemko Batam dan BP Batam diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemko Batam, Kadis Perumahan Rakyat-Permungkiman dan Pertamanan, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Kepala Perencanaan Kebijakan Strategi BP Batam, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Batam, Camat Lubuk Baja, Lurah Batu Selicin, Ketua RW IX dan Ketua RT 01, 02, 03, 04, Komplek perumahan Happy Garden (Winsord Fase III) kota Batam. Namun pmpinan PT Jaya Putra Kundur Indonesia, Pimpinan Putra Jaya Bintan dan Pimpinan PT Paloh Mandiri, tidak datang memenuhi undangan komisi I DPRD Kota Batam.

“Kami komisi I hadir disini bekerja untuk rakyat. Peninjauan langsung ini merupakan tindak lanjut dari RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang telah kita gelar beberapa waktu yang lalu,” ujar Budi Mardianto.

Selanjutnya, Ketua komisi I, Budi Mardianto, meminta kepada pihak BP Batam untuk menerangkan dan menjelaskan terkait legalitas fasum penghijauan yang sedang menjadi sengketa saat ini. Pada saat RDPU yang lalu, pihak BP Batam membantah adanya pengalihfungsian fasum hijau di Happy Garden. Kalaupun ada itu merupakan sebuah kekeliruan, kata pejabat BP Batam yang hadir saat  itu. Karena hingga sampai saat ini pihak BP Batam tidak memiliki dokumen maupun pemberitahuan pengalihfungsian fasum tersebut.

Dalam peninjauan langsung ke lokasi fasum yang menjadi sengketa saat ini, pihak BP Batam kembali menegaskan, tidak ada pengalihfungsian fasum hijau milik warga RT 01, 02, 03, dan 04 komplek perumahan Happy Garden.

Untuk meyakinkan hal tersebut, pihak BP Batam juga menunjukan dokumen peta lokasi fasum kepada komisi I, Lurah, Camat, perangkat RT/RW, warga dan instansi terkait di pemerintahan kota Batam.

Dalam paparannya, pihak BP Batam membenarkan adanya sebidang lahan milik PT Jaya Putra Kundur yang kini beralih kepemilikan kepada PT Putra Jaya Bintan. Lahan itu diapit oleh fasum hijau RT 01 dan RT 02. Artinya lahan milik perusahaan posisinya berada ditengah-tengah. Begitu juga penguasaan fasum hijau RT 01 oleh PT Paloh Mandiri, itu tidak ada.

“Jadi sampai saat ini tidak ada peralihan fungsi fasum hijau di Happy Garden. Batas-batasnya sudah jelas antara lahan komersil milik perusahan dan fasum hijau milik warga,” tegas BP Batam kepada Komisi I.

Dalam peninjauan langsung ini Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto SE, sedikit kesal disebabkan ketidak hadiran pihak perusahaan. Padahal ini adalah moment yang paling penting dalam mengurai benang kusut sengketa fasum hijau Happy Garden.

“Harusnya pihak perusahaan hadir. Ini agenda yang sangat penting diketahui. Sudah tidak apa-apa. Nanti kita adakan RDPU kembali. Jika mereka tidak datang juga, komisi I akan mengeluarkan surat rekomendasi,” tegas Budi dengan geram. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here