Buka 24 Jam Arena Perjudian NGZ & SKY88 Kangkangi Perdako Batam

0
1631

KEPRI, (Media24jam.com) – Arena hiburan mesin ketangkasan elektronik di kota Batam terindikasi melanggar izin terkait aturan jam buka tutup tempat usaha yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pemko Batam. Khususnya di wilayah Nagoya kecamatan Lubuk Baja, lokasi hiburan mesin ketangkasan mayoritas tutup diatas pukul 03.00 Wib subuh.

 

Liputan media24jam.com, bahkan ada dua lokasi hiburan mesin ketangkasan yang buka secara nonstop 24 jam, yaitu Nagoya GamenZone (NGZ) dan Sky 88. Kedua lokasi hiburan ini memang memiliki masa lalu yang kelam.

Rangkuman media ini, lokasi Nagoya Game Zone dulunya bernama Hollywood Game. Berada di komplek Nagoya Indah dan pernah digrebek oleh tim gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri. Lalu, saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batam lokasi hiburan tersebut dinyatakan sah telah menyelenggaran perjudian aktif. Dan para terdakwa yang terdiri dari wasit, kasir dan pengawas di vonis hukuman penjara.

Namun berbeda dengan kasus lokasi hiburan Sky 88. Lokasinya tepat berada di samping hotel Sinar Bulan Nagoya. Tempat hiburan ini pernah diamuk oleh para tamunya sendiri. Puluhan mesin game elektronik di dalam ruangan lantai satu hancur di bantai. Konon, hal itu dipicu oleh seorang tamu yang kalah jutaan rupiah dalam satu malam setelah memainkan game elektronik di tempat ini. Lalu kasusnya di tangani oleh pihak Polsek Lubuk Baja kota Batam.

Hiburan game ketangkasan elektronik di kota Batam dipastikan telah berubah wujud menjadi Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper). Keberadaanya mendompleng oleh izin hiburan elektronik anak-anak yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Pemko Batam, namun tak tersentuh hukum. Ada apa ?

Hal itu terbukti, saat itu Komisi II DPRD Kota Batam pada periode terdahulu pernah menyoroti legalitas mesin game yang beroperasi di hiburan mesin ketangkasan di kota Batam. Bahkan hasil Rapat Dengar Pendapat bersama DPM-PTSP Pemko Batam, mengungkap bahwa mesin yang digunakan para pengelola tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan izin yang di keluarkan. Dalam RDP komisi II juga mengungkap minimnya pendapatan asli daerah di sektor industri Hiburan game elektronik ketangkasan.

Selain komisi II, dengan beroperasinya mesin game ketangkasan elektronik juga mendapat sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pusat. Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa jika bentuk permainan dan mesin game elektronik yang beroperasi di tempat hiburan di kota Batam adalah berunsur perjudian. *(Liputan:RudiCK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here