Dalam Sepekan, Polres Binjai Ringkus 6 Pengedar Narkoba di Enam Lokasi Berbeda

0
46

BINJAI (Media24jam.com) – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Binjai. Dalam kurun waktu sepekan, sejak 1 hingga 7 April 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dan meringkus enam tersangka.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24). Mereka ditangkap di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada dan Jalan Kedondong di Binjai Barat, serta Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Olahraga di Binjai Timur. Sementara satu lokasi lainnya berada di Jalan Mushola, Binjai Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maualan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Binjai.

“Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Meru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here