Dicari ! Polisi Buru Bandar Besar Judi Togel di Batam 

0
1331

KEPRI, (media24jam.com) – Polisi berhasil menangkap satu agen jaringan judi tebak nomor (Togel) di Batam. Selain itu enam orang pemain turut ditangkap. Total, tujuh orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barelang, Sabtu (4/1/2020).

Ke-tujuh tersangka tertangkap tangan disebuah ruko Bandar Mas kecamatan Batam kota. Enam orang pemain yang kini jadi tersangka bakal terjerat pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan satu orang sebagai agen akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke (1 ) dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Dalam ekspos kepada media, Selasa (7/1/2020), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 7 buah handphone, bukti transfer dan uang Rp6 juta.

“Kita telah mengamankan satu orang bandar (agen) judi togel, dan enam lainnya merupakan pemain,” kata Prasetyo.

Adapun tersangka pemasang nomor togel diantaranya, Ridwan (39), Monte Carlo (35), Zilhardi (39), Yuswardi (41), Dedi Susanto (29), Untung (55), dan salah satu agen bernama, Ahok (41). Sedangkan satu orang lagi berstatus DPO dan masih diburu.

Pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya, transaksi nomor togel dilakukan melalui SMS. Sedangkan soal pembayaran bisa secara langsung maupun dengan transfer antar bank (Banking).

Sementara itu, judi tebak nomor atau yang lebih dikenal dengan Togel telah menjamur di kota Batam. Padahal judi tebak nomor ini berasal dari negara luar seperti, Singapura, Malaysi dan Hongkong.

Info yang dirangkum media24jam.com dilapangan, kecamatan Sagulung, Batu Aji, Sekupang, Lubuk Baja dan Batam kota merupakan daerah penting bagi bandar untuk meraup pundi-pundi hasil perjudian. Namun hingga saat ini yang tersentuh hukum hanya kelas agen, kaki tangan dan para pemainnya saja. Sedangkan bos besar (Bandar) yang mengendalikan bisnis perjudian togel ini belum terungkap dan masih diburu pihak kepolisian. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here