MEDAN(media24jam.com)-Tiga orang pelaku yang diduga akan memperdagangan satwa liar dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii) tak berkutik dan hanya bisa pasrah ditangkap Tim Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Binjai di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur tepatnya di Terminal Bus Binjai Selasa (1/2/2022) dini hari.
Plt Kepala BBKSDA Sumut, Ir Irzal Azhar MSi didampingi Kepala Subbag Data, Evlap melalui Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat Rabu (02/02/2022) mengatakan, ketiga pria itu ditangkap berawal dari adanya informasi yang menyebutkan akan adanya perdangan satwa liar dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii).
Menindak lanjuti hal itu, Lembaga Sumeco dan mitra kerjasama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) langsung berkoodinasi dengan Polres Binjai.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, akhir ketiga pelaku berikut barang bukti satu induvidu satwa liar dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berhasil diamankan.
” Saat ini polisi masih mendalami peran masing-masimg ketiga pelaku, sebelum nantinya ditentukan statusnya, untuk selanjutnya akan di lakukan pengembangkan untuk mencari pelaku-pelaku lainnya,”ujar Andoko Hidayat
Dijelaskan Andoko, saat ini 1 individu Orangutan yang berhasil diamankan Polres Binjai, bersama Lembaga Sumeco dan mitra kerjasama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Senin (31/01/2022) malam masih berada di dalam kandang milik pelaku.
Namun mengingat kondisi satwa yang sudah semalaman berada di dalam kandang yang kecil, makanya, Selasa (01/02/2022) pagi dilakukan tindakan evakuasi dengan merescue satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin.
Dikatakan Andoko, dalam evakuasi, petugas BBKSDA Sumut ikut mendampingi serta menyerahkan/ menitipkan Orangutan tersebut ke pihak pengelola Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit.
“Dari hasil observasi sementara diketahui bahwa satwa ini berkelamin jantan dan berusia diperkirakan 5 tahun. Pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi,” kata Andoko.
Dalam hal ini BBKSDA Sumut juga mengapresiasi yang dilakukan Polres Binjai beserta dengan lembaga mitra dan menyerahkan sepenuhnya upaya penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita ke depannya, adanya kerjasama yang baik dengan Polres Binjai dapat terus dibina dan ditingkatkan,”bilang Andoko.(lin)




